PEKANBARU (RA) - Salah seorang pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero Kota Pekanbaru, Arjon Fitri warga Jalan Sekolah, Rumbai Senin (24/9) mendatangi gedung DPRD Kota Pekanbaru guna mengadukan tagihan listrik miliknya yang tidak sesuai dengan tagihan di kilometer.
"Masa di kwitansi tagihan itu kilometernya sudah 369800, padahal di kilometer di rumah masih 2 ribuan lebih. Kenaikan tagihan mencapai Rp500 ribu, tentu ini sangat memberatkan dan kita minta uang kelebihan pembayaran dikembalikan lagi," ungkap Arjon.
Menanggapi hal ini, Humas PLN Rayon Kota Pekanbaru, Darmawi Bijaksono mengungkapkan, kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan oleh pihak ketiga. Untuk menyelesaikan persoalan yang merugikan pelanggan PLN tersebut, Darmawi meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan untuk langsung mendatangi PLN Rayon Pekanbaru.
"Kalau seperti ini langsung saja lapor ke PLN, nanti ada penjelasan dari kita dan nego-nego. Kalau memang uang yang terlanjur dibayarkan ingin ditarik lagi, maka akan kita kembalikan. Semua melalui musyawarah untuk mencari jalan keluar," paparnya.
Ditambahkan Darmawi, jika memang dalam laporan yang ada saat ini masyarakat diberatkan dengan pembayaran yang tidak sesuai catatan dalam kwitansi, maka masyarakat diminta segera melapor langsung ke PLN guna ditindaklanjuti ke pihak ketiga yang melakukan penghitungan kilometer yang tidak sesuai tersebut.
"Kalau denda untuk mereka yang melakukan pencatatan yang salah itu tidak ada, hanya saja kita akan menindaklanjuti bagaimana kedepannya atas laporan dari pelanggan yang masuk untuk disampaikan kepada pihak ketiga yang melakukan pencatatan itu. Kita akan tindak mereka yang melakukan pencatatan yang asal-asalan dan merugikan pelanggan PLN," pungkasnya. (rik)